Tuesday, November 11, 2014

Experience in prosfecting and handling objection

1.Takut ikut asuransi, takut tidak bisa bayar, masih banyak cicilan.

A.Terima kasih bapak sudah percaya dengan saya, kalau boleh tau barapa pengeluaran bapak sebulan? 
bla...bla....
bisakan bapak sisihkan 10 persen dari pengeluaran bapak untuk perlindungan dan investasi? karena suatu hari,10 persen yang bapak sisihkan ini akan membantu bapak jika suatu saat terjadi sesuatu sama bapak seperti sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap total,dan bapak tidak produktif lagi, bahkan pada saat bapak tutup usia, sehingga tidak menyusahkan keluarga bapak karena di saat cicilan bapak harus tetap di lunasin, justru saya tidak akan membutuhkan premi bapak bahkan akan mengeluarkan sejumlah uang untuk pengobatan bapak. Jika itupun tidak terjadi, 10 persen ini dapat bapak nikmati di masa pensiun bapak. 

B. Saya mengerti beban yang ibu hadapi dan keluarga, karena itulah saya menyarankan utk ibu untuk mengelola ulang pengeluaran keluarga agar dapat menyisikan 10 persen untuk perlindungan, karena 10 persen yang ibu sisihkan dapat membantu keluarga dari keterpurukan jika suatu hari ibu mengalami sakit kritis atau tidak produktif lagi.

C. Pada saat ibu mengambil kredit (hutang) apakah ibu pernah berpikir akan sanggup membayarnya apa tidak?  Tentu ada kekawatiran akan tetapi ibu tetap mengambilnya demi memenuhi keinginan utk membahagiakan keluarga, jika saya tanya keluarga ibu kalau saya menyarankan ibu menabung untuk perlindungan apakah mereka tidak bahagia? Apalagi marah? Tentu tidak kan. Biar saya bantu ibu dalam menghitung kembali agar dari sekian pengeluaran ibu, mana yang dapat disisihkan dan disisihkan untuk perlindungan, kalau boleh sharing berapa pengeluaran ibu sebulan? Kira2 berapa sanggupnya ibu menyisikan untuk perlindungan? 500rb? Bulanan apa tahunan? 


2. Enggak di bolehkan suami ikut asuransi.

Maaf bu, saya yakin setiap wanita tentu harus patuh dengan suami, dan saya sangat berterima kasih kepada ibu karena telah berusaha menjelaskan kepada suami tentang konsep yang saya tawarkan yang sangat bermanfaat itu ibu sekeluarga, kalau boleh ijinkan saya menjelaskan kembali manfaat ini kepada suami ibu, bukan saya tidak percaya dengan ibu, tapi produk yang saya tawarkan ini butuh penjelasan yang komplit karena saya sudah di training untuk menjelaskan ini, kalau pun nanti setelah saya jelaskan, suami ibu tetap tidak ingin membelinya saya tidak keberatan apalagi marah, setidaknya saya telah menyampaikan apa yang telah menjadi kewajiban saya.  kapan saya bisa ke rumah bu? Jam berapa?

3. Banyak cicilan, arisan, kalau enggak nyicil nda bisa punya apa-apa mba. Nanti dululah kalau udah cicilan saya lunas.

Benar itu bu, kalau pengen sesutu apa lg itu kebutuhan tentu kita akan banting tulang utk mendapatkannya termasuk dengan mencicil/kredit (hutang) pernahkah ibu menghitung brp bunga pinjaman ibu dalam setahun? Saat cicilan itu lunas, harga barangpun menyusut drastis. Masa pakainya pun tidak lebih dari 5 thn. Dan ibu harus mencicil lagi. Sangat jauh berbeda dengan produk yg saya tawarkan. Mungkin ibu merasa mencicil sebuah kertas yang manfaatnya tdk bisa ibu nikmati langsung, akan tetapi polis asuransi yang tadinya ibu anggap menjadi beban cicilan ibu, akan menjadi sesuatu yang sangat berharga pada saat ibu membutuhkan kelak. Terutama pada saat ibu tidak produktif lagi dan tidak bisa meneruskan cicilan2 ibu. Polis asuransi baru akan melaksanakan tugasnya saat itu. Dan jika ibu dan keluarga sehat ibu dan keluarga tetap bisa menikmati hasil investasi yang melebihi apa yang sudah ibu setorkan. 

Kalau ibu tidak keberatan saya akan bantu ibu dalam menghitung kembali pengeluaran ibu, dan berapa kira2 yang bisa ibu sisihkan untuk perlindungan?

4. Maaf mba saya tidak jadi ikut asuransi karena pinjaman saya baru saja disetujui bank, dan cicilannya sangat memberatkan saya. nanti saja kalau pinjaman saya sudah lunas saya akan hubungi mba.

Saya ucapkan selamat pak, pinjamannya di setujui, kalau begitu bisakah bapak sisihkan 5 persen dari pinjaman bapak untuk protecy? karena setau saya Bank tidak akan menganggap lunas pinjaman bapak kecuali bapak tutup usia. Jika bapak sisihkan, 5 persennya inilah yang akan membantu bapak jika bapak terdiagnosa 39 penyakit critis dan mengeluarkan sejumlah dana untuk bapak berobat. bapak tidak perlu menarik modal usaha bapak agar usaha bapak tetap lancar meski bapak sakit.


Update : 12 November 2014




PT.PaninDai-ichiLife
By your side for life

Monday, November 3, 2014

Promo Product PaninDai-ichiLife

Ingin memiliki DORAEMON yg bisa mengabulkan apapun keinginan anda ?
Telah hadir di November 2014,  Doraemon Edu Plan yg memberikan beasiswa untuk pendidikan terbaik putra putri anda, dr jenjang SMU, S1, dan S2.
Fasilitas Terbaik dengan JAMINAN PASTI DANA PENDIDIKAN.
Mengapa anda harus meninggal dunia spt yg ditawarkan asuransi yg lain untuk mendapatkan UP Jiwa ?
Bersama PaninDai-ichiLife, anda sbg orang tua akan melihat dengan senyum terbaik ketika putra putri anda wisuda.
Bersama program terbaru kami, UP Jiwa bisa dicairkan walaupun  tertanggung TIDAK mengalami resiko meninggal dunia.
Pastikan anda menjamin biaya Pendidikan putra putri anda bersama kami.
Daftarkan nama anda, tgl lahir anda, nama anak, tgl lahir anak, dan nomer telpon anda untuk menjadi yg pertama mengetahui produk terbaru kami setelah di Launching.
Don't miss it..!!!
Let's check it out with me....














Sunday, September 21, 2014

News PT.PaninDai-ichiLife

Best morning

Berdasarkan klasifikasi 30 market leader asuransi Indonesia (info: Media Asuransi) PT. PaninDai-IchiLife memiliki kenaikan pendapatan premi 46% dari tahun lalu. kenaikan hasil investasi 36% (s/d agustus 2014) dan peningkatan total aset 96% dari tahun lalu menjadikan PaninDai-Ichilife menjadi perusahaan yang kuat dan mampu bersaing di kalangan dunia perasuransian di Indonesia.

kekuatan perusahaan menjadikan agent lebih percaya diri dalam memasarkan produk PaninDai-IchiLife.

Pedoman Asuransi Jiwa

1.    Ide Dasar Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh pemiliknya atau pihak-pihak yang menjadi tanggungan pemilik aset tersebut, dengan cara memberikan kompensasi kerugian.

2.     Mengelola Risiko

Risiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan) tidak dapat dihindari, tetapi dampak risiko tersebut dapat diminimalisir. Risiko dapat diminimalisir dengan banyak cara. Perhatikan cara-cara mengelola risiko dibawah ini:

a.     Menghindari Risiko

Metode “Mengendalikan Risiko“ dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul.

Seorang pria yang khawatir dengan kanker paru-paru akibat kebiasaannya merokok dapat menghindarinya dengan cara menghentikan kebiasaan tersebut.


b.     Mengendalikan Risiko

Metode “Mengendalikan Risiko“ dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul.

Seorang pengendara motor harus menggunakan helm dan merawat motornya secara berkala,  untuk mengendalikan  kerugian yang mungkin timbul.


c.     Menerima Risiko

             
Menerima Risiko dilakukan dengan mempertahankan risiko yang ada.
 

Seorang mandor di pabrik kimia mungkin tidak merasa perlu untuk membeli asuransi kesehatan atau jiwa karena berpikir dapat menanggung kerugian yang muncul apabila kecelakaan terjadi.

d.     Mengalihkan Risiko

Mengalihkan risiko dapat dilakukan dengan cara mentransfer risiko dari seorang individu ke perusahaan.
Khawatir apabila ia kehilangan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan karena meninggal dunia atau kecelakaan, seorang kepala keluarga akan mengasuransikan jiwanya (melakukan transfer risiko ke perusahaan asuransi jiwa) dengan tujuan menyelamatkan keluarganya dari penderitaan dan kemiskinan di kemudian hari. 
 
3.     Pengelolaan Risiko Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa mengelola risiko dengan cara: 
  • Memindahkan dampak kerugian dari individu kepada grup;
  • Membagi kerugian yang dialami oleh individu tersebut kepada seluruh anggota grup.   
Ilustrasi bagaimana cara Asuransi Jiwa bekerja adalah
sebagai berikut:


Kita asumsikan ada 1.000 orang yang berusia 50 tahun dan dalam keadaan yang sehat. Namun perkiraannya, 10 orang mungkin akan meninggal dunia tahun ini.
Misalnya saja, nilai ekonomis kerugian yang ditanggung oleh satu keluarga yang ditinggalkan adalah sekitar Rp 200.000.000,- Jadi total kerugian 10 keluarga sekitar      Rp 2.000.000.000,-

Bila setiap orang dari grup tersebut menyumbang Rp 5.000.000 per tahun untuk dana bersama, maka dana yang terkumpul adalah sebesar Rp 5.000.000.000 per tahun. Jumlah tersebut tentu cukup untuk membayar Rp 200.000.000 kepada setiap keluarga yang ditinggalkan.

Artinya, risiko yang dihadapi oleh 10 orang tadi disebar ke 1.000 orang yang tergabung di dalam grup tersebut.


4.     Tahapan Bisnis Asuransi Jiwa

Bisnis Asuransi Jiwa, seperti yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa, memiliki beberapa tahapan. Mari kita lihat apa sajakah tahapan tersebut.
a.  Menyatukan   Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang sama, dengan tujuan untuk membagi risiko yang sama.
b.  Mengumpulkan   Mengumpulkan dana (premi) dari sekumpulan orang yang telah disatukan tadi
c.  Membayar   Membayar kompensasi (klaim) kepada mereka yang menderita kerugian.
        

5.     Faktor-faktor Penentu Jumlah Premi

Dalam bisnis ini, risiko-risiko yang dihadapi setiap individu dipindahkan ke pihak penanggung (perusahaan asuransi jiwa), yang setuju untuk mengganti kerugian dalam jumlah tertentu yang disebutkan di dalam kontrak polis. Jadi, sebelum menetapkan premi, perusahaan Asuransi Jiwa harus memperhatikan beberapa faktor. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah premi:
  • Kemungkinan kerugian
  • Nilai dari setiap kerugian;
  • Biaya administrasi yang diperlukan untuk menjalankan usaha, seperti mengumpulkan premi dari setiap anggota, mengukur kerugian, membayar klaim, dan lain-lain;
  • Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat memprediksi kerugian;
  • Faktor lainnya seperti finansial, kesehatan, dan faktor-faktor sosial.
Perusahaan Asuransi Jiwa harus mempertimbangkan seluruh faktor-faktor tersebut sehingga terhindar dari kerugian, seperti misalnya: menentukan jumlah premi yang lebih kecil dari seharusnya.
               

6.     Tidak semua Risiko Dapat Diasuransikan

Bisnis Asuransi Jiwa tidak lain adalah saling berbagi. Hal bertujuan untuk menyebar kerugian yagn diderita oleh seseorang ke seluruh anggota grup yang menghadapi risiko yang sama.


Perusahaan Asuransi Jiwa bertindak sebagai perwakilan, mengelola dana yang telah dikumpulkan atas nama komunitas grup tersebut. Perusahaan Asuransi Jiwa juga harus mengatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


7.     Law of Large Number

Asuransi Jiwa, sebagai alat untuk menyebar risiko, hanya dapat bekerja apabila perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dalam jumlah yang besar. Saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung risiko yang sama dengan jumlah yang besar, maka berlakulah hukum law of large numbers (hukum bilangan besar).

Law of large number menyatakan apabila jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata (actual loss). Penggunaan law of large numbermemungkinkan jumlah kerugian untuk diprediksi secara lebih baik.

Hal ini sangat penting bagi perusahaan asuransi jiwa karena mereka harus menentukan jumlah premi (berdasarkan perkiraan kerugian).Kumpulan premi ini nantinya akan digunakan apabila pemegang asuransi mengalami kerugian.





SELEKSI RISIKO DAN KLASIFIKASI

Definisi Underwriting

Underwriting adalah proses di mana perusahaan asuransi jiwa memutuskan apakah akan menerbitkan polis yang diminta calon nasabah atau tidak; perusahaan juga akan memutuskan syarat dan kondisi apa yang diberlakukan serta berapa besar tingkat premi yang dikenakan. Pihak yang mengerjakan proses Underwriting ini disebut dengan Underwriter.


KLAIM
1.     Definisi Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan Pemegang Polis atau Ahli Waris terhadap pelayanan atau janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak asuransi jiwa dibuat.

Ketika klaim muncul, penanggung harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam polis yaitu, membayar klaim, setelah merasa puas bahwa seluruh syarat dan ketentuan untuk penyelesaian klaim telah dilengkapi.

2.     Jenis Klaim

Kontrak polis asuransi seorang nasabah, telah selesai. Sekarang ia ingin memperoleh uang yang berhak ia terima.

Tahukah Anda bahwa klaim terdiri atas beberapa jenis? Apa sajakah itu? Mari kita lihat jenis klaim apa yang dapat diperoleh oleh nasabah tersebut.


a.     Klaim Jatuh Tempo (Maturity Claim)

Dalam klaim jatuh tempo, pemegang polis bertahan hidup sampai kontrak polis berakhir atau sampai pada jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya, Polis Dana Pendidikan: saat anak masuk SD menerima 10% dari Uang Pertanggungan, saat masuk Universitas terima 30% dari Uang Pertanggungan. Klaim jatuh tempo biasanya terjadi pada polis Dwiguna (Endowment).

b.     Klaim Lebih Awal (Early Claim)

Perusahaan Asuransi jiwa tidak mengharapkan kematian dari tertanggung dalam jangka waktu kurang dari dua tahun sejak dimulainya polis. Klaim yang tidak  diharapkan ini disebut juga “Klaim Lebih Awal” dan akan dilakukan investigasi secara menyeluruh.

c.     Klaim Kematian (Death Claim)

Klaim kematian terjadi pada saat tertanggung meninggal pada masa perlindungan polis atau masa asuransi masih berlaku.

d.     Manfaat Kelangsungan Hidup (Survival Benefits)

Manfaat kelangsungan hidup dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo tapi hanya untuk sampai periode tertentu.  
Contoh: Pembayaran periodik di bawah ketentuan pengembalian uang dan bonus atau tambahan loyalty.
 

3.     Keabsahan Klaim

Klaim harus masih berlaku sebab semua perusahaan Asuransi melakukan pengecekan awal yang menyeluruh sebelum mengeluarkan polis untuk menguji kebenaran apakah klaim itu sah atau tidak.

Departemen klaim akan melakukan pengecekan awal untuk memverifikasi apakah klaim masih berlaku atau tidak. Verifikasi berkisar pada pertanyaan seperti:

a.     Apakah polis masih berlaku?
b.     Apakah premi terakhir telah dibayar lunas?
c.     Apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi?
d.     Adalah tendensi penipuan?
e.     Apakah formulir klaim telah dilengkapi dan ditandatangani?



4.     Pemberitahuan Klaim

Bagaimana cara memberitahu agen asuransi jiwa mengenai klaim? Ada banyak cara yang dapat dilakukan.

Pemberitahuan klaim merupakan proses komunikasi antara penanggung dengan pemegang polis / ahli waris ketika klaim muncul. Alat pemberitahuan yang paling umum adalah surat, fax, telepon atau e-mail. Pemberitahuan klaim berbeda baik untuk yang Jatuh Tempo maupun Klaim Kematian.  

Penanggung, sebelum mengirim pemberitahuan klaim jatuh tempo
harus meyakini bahwa: 




  • Tertanggung atau pemegang polis yang sebenarnya dan identitasnya dapat dibuktikan;
  • Pemegang polis telah membayar seluruh preminya;
  • Pemegang polis telah menyerahkan bukti usianya;
  • Jika polisnya hilang, pemegang polis melaporkan pada pihak penanggung dan mendapatkan surat keterangan dari polisi;
  • Pemegang polis telah menyerahkan polis asli.

5.     Pemberitahuan Klaim Kematian

Klaim kematian dapat dibayarkan hanya ketika tertanggung meninggal dalam jangka waktu kontrak polis. Karena hak untuk melakukan klaim muncul hanya setelah kematian tertanggung, kematiannya harus diberitahukan kepada penanggung oleh ahli waris yang ditunjuk, keluarga atau atasannya didukung dengan data-data.  

Pemberitahuan tersebut harus mencakup data-data pendukung
sebagai berikut:  
  • Nomor polis;
  • Nama;
  • Tanggal kematian
  • Penyebab kematian;
  • Hubungan dengan tertanggung
  • Keterangan kematian dari instansi yang terkait, misalnya KBRI, Rumah Sakit dan Polisi
Bahkan pada waktu tertentu, penanggung dapat mengambil inisiatif untuk memproses klaim atas informasi yang diterima dari: 


  • Berita Kematian;
  • Agen Asuransi;
  • Berita Koran atas terjadinya kecelakaan;


Sumber : http://www.aaji.or.id/InfoCenter/Guidelines.aspx

Jenis Asuransi

Produk Asuransi Jiwa adalah janji yang tertulis di dalam polis asuransi, yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung, untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung.
Penanggung menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Asuransi jiwa terdiri atas beberapa produk. Masing-masing jenis produk memiliki manfaat yang berbeda-beda guna melayani berbagai macam kebutuhan dan kemampuan nasabah. Apakah perbedaan diantara jenis-jenis produk asuransi tersebut?
Asuransi Jiwa Tradisional
1.     Asuransi Jiwa Berjangka (Term)

Ciri khas Asuransi Berjangka terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Sebab itu jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi yang besar namun daya belinya terbatas.
Siapa yang cocok dengan polis ini?
  • Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya;

  • Calon pemegang polis yang baru meniti karir. 



2.     Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Ciri khas Asuransi Jiwa Seumur Hidup adalah jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang. Siapa yang cocok dengan produk ini?
  • Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat;
  • Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen (biaya tagihan rumah sakit);
  • Calon pemegang polis yang ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasinya.

3.     Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Ciri khas Asuransi Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.
Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.
Siapa yang cocok dengan produk ini?
  • Calon pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak;
  • Calon pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan di masa depan;
  • Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiun.
  •  
a.        Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal)

Ciri khas Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal) adalah premi yang dibayarkan secara sekaligus atau lump sum. Biasanya premi tunggal diinginkan oleh calon pemegang polis yang ingin berinvestasi jangka panjang. Siapa yang cocok dengan produk ini?
  • Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang;
  • Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang (idle money) dan bermaksud meningkatkan kekayaannya.
b.     Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala)

Ciri khas Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala) adalah juga merupakan investasi jangka panjang, di mana di dalam polis diatur cara pembayarannya, yaitu dilakukan secara berkala atau regular.Unit dibeli begitu premi diterima.
Siapa yang cocok dengan produk ini:

  • Calon pemegang polis yang lebih memilih untuk bermain di proteksi;
  • Calon pemegang polis yang suka bermain di investasi tetapi tetap ingin diproteksi;
  • Calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.  
    5.     Rider

    a.     Definisi Rider

    Rider merupakan sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya.
    Perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider dengan tujuan membuat polis mereka unik dan menarik bagi nasabahnya.
    Rider bukan bagian dari Polis Dasar.

    b.     Karakteristik Rider

    Rider tidak otomatis dilampirkan pada polis dasar. Pemegang polis harus terlebih dahulu meminta hal ini; dan jika disetujui perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat tambahan yang akan diterimanya. Rider adalah hal spesifik yang ditawarkan perusahaan asuransi jiwa dan setiap perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider-nya masing-masing untuk bersaing di pasar.

    c.     Aturan Penawaran Rider

    Rider ditawarkan perusahaan asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan. Namun, perusahaan asuransi jiwa memiliki hak untuk menolak atau membatalkan produk tambahan rider tersebut.

    Pemegang polis tidak diperbolehkan membeli Rider tanpa polis dasar. Pemegang polis juga tidak diperbolehkan membatalkan polis dasar dan hanya memperoleh manfaat tambahan saja. Jangka waktu berlakunya manfaat tambahan juga tidak boleh melampaui jangka waktu berlakunya polis dasar.

    d.     Jenis Rider yang Penting

    • Penghapusan Premi / Manfaat tambahan Bebas Premi (Waiver of Premium)

    Manfaat ini berupa penghapusan pembayaran premi jika tertanggung mengalami cacat total permanen, dan klaim akan dibayar secara penuh jika tertanggung kemudian meninggal dunia.

    • Kematian Akibat Kecelakaan (Accidental Death)

    Besarnya tunjangan yang dibayarkan dari manfaat ini umumnya sama dengan jumlah yang diasuransikan, karena itu manfaat ini sering disebut dengan ganti rugi ganda (double indemnity).
    Manfaat ini menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang diasuransikan (Uang Pertanggungan) jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.

    • Cacat Permanen (Permanent Disability)

    Tunjangan ini menawarkan penghapusan premi yang akan jatuh tempo, jika tertanggung mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket (tergantung kebijakan masing-masing perusahaan Asuransi Jiwa).

    • Penyakit Kritis (Critical Illness)

    Manfaat ini direncakanan untuk menjamin tertanggung jika didiagnosa menderita penyakit kritis sperti kanker, stroke, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal ginjal, dan lain-lain. Manfaat ini menyediakan pembayaran sejumlah jaminanlump sum jika pemegang polis didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis tersebut.

    • Manfaat Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)

    Manfaat tambahan ini dilampirkan bersama polis permanen, namun ini tidak dapat dilampirkan bersama Polis Asuransi Jiwa Berjangka (term policy). Nilai dari manfaat tambahan berjangka ini umumnya berdasarkan rasio dari nilai dasar asuransi jiwa tertanggung, misalnya 3 banding 1 atau 5 banding 1, tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi jiwa.

    • Manfaat Tambahan Rumah Sakit (Hospital Cash / Income Benefit)

    Manfaat ini dberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan tergantung dari jumlah yang diasuransikan. Tunjangan ini menawarkan perawatan rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan.

    • Manfaat Tambahan Suami / Istri dan anak (Spouse and Children Benefit)

    Manfaat ini akan memberikan perlindungan bagi istri / suami dan anak dari tertanggung. Jangka waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir jika sang anak berumur 21 atau 25 tahun. Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberikan fleksibilitas pada anak untuk mengubah asuransi berjangkanya menjadi polis asuransi jiwa individu jika ia mencapai umur tertentu.

    • Manfaat Tambahan Anak (Children Benefit)

    Persyaratan untuk tunjangan ini sama dengan tunjangan suami / istri dan anak (Spouse and Children Benefit)
  • Sumber : http://www.aaji.or.id/InfoCenter/Products.aspx


    Asuransi Unit-Linked 

    Unit-linked, sering disingkat UL, merupakan jenis asuransi jiwa yang terdiri dari komponen asuransi dan komponen investasi yang dipisahkan secara jelas.
    Komponen investasi di dalam unit-linked dikembangkan melalui produk-produk efek yang ada di bursa efek dan bisa dipantau secara terbuka berdasarkan laporan yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Komponen investasi ini membentuk suatu kumpulan dana tunai yang merupakan nilai tunai dari polis UL yang bersangkutan.
    Sedangkan komponen asuransinya merupakan asuransi berjangka yang diperbarui secara berkesinambungan dan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan dari pemegang polis. Asuransi berjangka ini dibiayai dengan cara memotong nilai tunai yang ada di dalam komponen investasi. Jadi, selama komponen investasinya masih ada nilainya ( masih positif ), maka perlindungan asuransinya masih tetap berlaku ( meskipun pemegang polisnya tidak pernah setor premi lagi ).
    Sisi asuransi dari unit-linked tidaklah rumit; yang agak kompleks adalah sisi investasinya. Oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk memahami unit-linked ini dengan benar supaya bisa memanfaatkannya secara tepat, serta tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
    Sisi investasi dari unit-linked dikelola menggunakan pola kerja reksadana; bahkan ada yang 100% berupa reksadana yang sudah jadi yang dikeluarkan oleh perusahaan Manager Investasi tertentu. Maka, sebagai langkah awal untuk memahami UL dengan baik adalah memahami terlebih dahulu apa itureksadana.
    Berdasarkan model pembayaran preminya produk UL ini dibagi menjadi dua, yaitu UL Premi Tunggal ( Single Premium ) dan UL Premi Regular ( Regular Premium ).


    Sumber : http://lifeinsurance.web.id/product/ul/unit-linked.html


    Asuransi Tradisional

    1. Asuransi Term


    Asuransi jiwa jangka warsa ( term insurance ) adalah jenis asuransi yang paling awal dibuat dan merupakan dasar dari seluruh program asuransi, dan ini merupakan asuransi murni. Disebut asuransi murni karena tidak ada manfaat lain-lain selain perlindungan asuransi. Tidak ada nilai tunai, tidak ada nilai tabungan, tidak ada bonus. Konsepnya adalah, anda membayar sejumlah premi untuk masa asuransi tertentu ( biasanya 1 tahun ), jika dalam rentang waktu tersebut anda meninggal dunia maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah Uang Pertanggungan kepada ahli waris anda; tetapi jika anda masih hidup sampai akhir kontrak, tidak ada uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sepeserpun. Ini karena premi yang anda bayarkan benar-benar hanya premi risiko yang dipakai untuk bergotong-royong membantu pihak yang terkena musibah, baik pihak itu adalah anda sendiri maupun orang lain. Jadi tidak ada tambahan premi yang dipakai untuk tabungan ataupun investasi. Oleh karena itu asuransi jenis ini preminya sangat murah.
    Coba anda telaah yang berikut ini:
    Di suatu daerah terdapat 1000 orang kepala keluarga yang mempunyai usia sama. Ceritanya mereka melakukan musyawarah bersama. Materi yang dibahas adalah gotong-royong saling membantu untuk meringankan beban keluarga jika ada kepala keluarga yang meninggal. Akhirnya disepakati bahwa kalau ada kepala keluarga yang meninggal maka akan diberi santunan sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan data yang sudah-sudah, diketahui bahwa biasanya di antara 1000 orang ada 2 orang yang meninggal dalam 1 tahun. Oleh karena itu mereka sepakat bahwa masing-masing orang harus membayar iuran sebesar [ ( 100 juta X 2 ) / 1000 ], yaitu Rp 200.000,- yang harus dibayarkan di awal periode.
    Itulah konsep asal asuransi jiwa. Hanya saja untuk sekarang ini, karena program itu dikelola oleh perusahaan yang profesional, maka kemudian melibatkan biaya-biaya untuk penanganannya, meliputi biaya cetak polis, biaya administrasi, dan sebagainya.
    Biasanya perusahaan asuransi menyediakan program asuransi jangka warsa ini untuk masa kontrak 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun.
    Asuransi jenis ini cocok untuk orang yang menginginkan Uang Pertanggungan yang besar dengan pembayaran premi yang sangat murah. Ini juga biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan / majikan yang ingin mengasuransikan karyawan / pegawainya dengan premi yang murah. Itu tentu menguntungkan pihak perusahaan / majikan dan juga menguntungkan pihak karyawan. Seberapa besar perusahaan / majikan berani memberikan santunan kepada keluarga karyawannya jika karyawan itu meninggal ? Tentu tidak terlalu besar. Namun dengan memasukkan uang itu ke perusahaan asuransi, itu dapat menjadi santunan yang berlipat-lipat, lipat-lipat, lipat-lipat,...
    Sebagai gambaran, seorang pria dengan usia 30 tahun, untuk memiliki Uang Pertanggungan sebesar Rp 500 juta, dengan program asuransi jangka warsa ini cukup membayarkan premi sebesar Rp 1 juta untuk masa asuransi ( masa perlindungan ) 1 tahun. Jadi, jika pria itu meninggal dunia dalam rentang waktu 1 tahun itu, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 500 juta, meskipun pria itu hanya membayar premi sebesar Rp 1 juta.
    Ada perusahaan tertentu yang mengizinkan nasabahnya untuk meng-konversi polis jangka warsa ini menjadi polis lain tanpa melalui proses seleksi lagi.//***

    2. Asuransi Dwi Guna

    Asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini biasanya mempunyai masa perlindungan asuransi yang relatif pendek, biasanya 10 tahun sampai 25 tahun. Atau kalau tertanggunya masih muda maka masa asuransinya bisa mencapai 45 tahun; misalnya usia masuknya 20 tahun dan masa asuransinya berakhir pada usia 65 tahun. Biasanya masa asuransi untuk produk jenis endowment ini tidak melewati usia 70 tahun.
    Secara umum produk asuransi jiwa dwiguna ini mempunyai manfaat:
    1. Manfaat meninggal: jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan.
    2. Manfaat hidup: jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi maka pemegang polisnya akan menerima sejumlah Uang Pertanggungan.
    Dalam kenyataan di pasaran produk asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini mempunyai banyak variasi, misalnya yang dikemas sebagai asuransi pendidikan, asuransi pensiun, dan sebagainya. Jadi banyak anggota masyarakat yang ikut program asuransi endowment ini untuk menyiapkan dana pendidikan anak. Demikian juga ada yang ikut program asuransi jenis dwiguna ini untuk mempersiapkan dana pensiun.
    Kemasan yang sangat menarik dari program asuransi jiwa dwiguna ini seringkali dapat membuat orang tidak menyadari bahwa ini adalah program asuransi jiwa. Misalnya ketika orang ditanya apakah sudah punya asuransi jiwa atau belum, ada yang menjawab bahwa mereka tidak mempunyai asuransi jiwa, mereka tidak tertarik dengan asuransi jiwa; tetapi mereka mempunyai program asuransi, katanya untuk anak-anak kalau kelak mereka mau sekolah; jadi mereka membeli program asuransi pendidikan

    3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup

    Asuransi jangka warsa biasanya masih dianggap kurang menarik bagi individu-individu tertentu, karena sepanjang masa kontraknya mereka harus membayar premi terus-terusan setiap tahun. Orang-orang tertentu ada yang rela membayar premi lebih besar asalkan tidak terus-terusan tetapi setelah itu mereka pun masih memiliki perlindungan asuransi. Bahkan bila perlu membayar premi hanya sekali saja tetapi perlindungan asuransinya berlaku seumur hidup. Pertimbangan mereka mau melakukan hal itu adalah demi ketenangan pikiran; tidak perlu memikirkan jadual pembayaran premi tetapi mereka tetap dilindungi asuransi.
    Atas dasar itulah maka muncul produk asuransi jiwa jenis kedua, yaitu yang dinamakan asuransi jiwa seumur hidup ( whole life insurance ). Spesifikasinya secara umum mirip dengan yang menjadi pertimbangan di atas, yaitu pembayaran preminya hanya dilakukan beberapa tahun saja tetapi perlindungan asuransinya berlaku seumur hidup. Bahkan dalam kasus ekstrim pembayaran preminya cukup dilakukan sekali saja, yaitu yang dinamakan premi tunggal ( single premium ).
    Asuransi jiwa seumur hidup ini di Indonesia ada 2 macam, yaitu yang masa asuransinya benar-benar seumur hidup dan satu lagi adalah asuransi yang masa perlindungannya sampai usia 100 tahun ( atau ada juga yang sampai usia 85 tahun ). Untuk yang jenis pertama, yaitu yang perlindungannya benar-benar seumur hidup, maka manfaat asuransinya benar-benar untuk memberikan warisan. Sedangkan untuk yang jenis kedua, apabila tertanggungnya berumur panjang dan sampai akhir masa asuransinya dia masih hidup, maka pada saat itu dia akan menerima Uang Pertanggungan yang dijanjikan di dalam polis.


    Sumber : http://lifeinsurance.web.id/product/produk_asuransi.html