Sunday, September 21, 2014

Jenis Asuransi

Produk Asuransi Jiwa adalah janji yang tertulis di dalam polis asuransi, yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung, untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung.
Penanggung menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Asuransi jiwa terdiri atas beberapa produk. Masing-masing jenis produk memiliki manfaat yang berbeda-beda guna melayani berbagai macam kebutuhan dan kemampuan nasabah. Apakah perbedaan diantara jenis-jenis produk asuransi tersebut?
Asuransi Jiwa Tradisional
1.     Asuransi Jiwa Berjangka (Term)

Ciri khas Asuransi Berjangka terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Sebab itu jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi yang besar namun daya belinya terbatas.
Siapa yang cocok dengan polis ini?
  • Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya;

  • Calon pemegang polis yang baru meniti karir. 



2.     Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Ciri khas Asuransi Jiwa Seumur Hidup adalah jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang. Siapa yang cocok dengan produk ini?
  • Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat;
  • Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen (biaya tagihan rumah sakit);
  • Calon pemegang polis yang ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasinya.

3.     Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Ciri khas Asuransi Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.
Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.
Siapa yang cocok dengan produk ini?
  • Calon pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak;
  • Calon pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan di masa depan;
  • Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiun.
  •  
a.        Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal)

Ciri khas Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal) adalah premi yang dibayarkan secara sekaligus atau lump sum. Biasanya premi tunggal diinginkan oleh calon pemegang polis yang ingin berinvestasi jangka panjang. Siapa yang cocok dengan produk ini?
  • Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang;
  • Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang (idle money) dan bermaksud meningkatkan kekayaannya.
b.     Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala)

Ciri khas Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala) adalah juga merupakan investasi jangka panjang, di mana di dalam polis diatur cara pembayarannya, yaitu dilakukan secara berkala atau regular.Unit dibeli begitu premi diterima.
Siapa yang cocok dengan produk ini:

  • Calon pemegang polis yang lebih memilih untuk bermain di proteksi;
  • Calon pemegang polis yang suka bermain di investasi tetapi tetap ingin diproteksi;
  • Calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.  
    5.     Rider

    a.     Definisi Rider

    Rider merupakan sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya.
    Perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider dengan tujuan membuat polis mereka unik dan menarik bagi nasabahnya.
    Rider bukan bagian dari Polis Dasar.

    b.     Karakteristik Rider

    Rider tidak otomatis dilampirkan pada polis dasar. Pemegang polis harus terlebih dahulu meminta hal ini; dan jika disetujui perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat tambahan yang akan diterimanya. Rider adalah hal spesifik yang ditawarkan perusahaan asuransi jiwa dan setiap perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider-nya masing-masing untuk bersaing di pasar.

    c.     Aturan Penawaran Rider

    Rider ditawarkan perusahaan asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan. Namun, perusahaan asuransi jiwa memiliki hak untuk menolak atau membatalkan produk tambahan rider tersebut.

    Pemegang polis tidak diperbolehkan membeli Rider tanpa polis dasar. Pemegang polis juga tidak diperbolehkan membatalkan polis dasar dan hanya memperoleh manfaat tambahan saja. Jangka waktu berlakunya manfaat tambahan juga tidak boleh melampaui jangka waktu berlakunya polis dasar.

    d.     Jenis Rider yang Penting

    • Penghapusan Premi / Manfaat tambahan Bebas Premi (Waiver of Premium)

    Manfaat ini berupa penghapusan pembayaran premi jika tertanggung mengalami cacat total permanen, dan klaim akan dibayar secara penuh jika tertanggung kemudian meninggal dunia.

    • Kematian Akibat Kecelakaan (Accidental Death)

    Besarnya tunjangan yang dibayarkan dari manfaat ini umumnya sama dengan jumlah yang diasuransikan, karena itu manfaat ini sering disebut dengan ganti rugi ganda (double indemnity).
    Manfaat ini menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang diasuransikan (Uang Pertanggungan) jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.

    • Cacat Permanen (Permanent Disability)

    Tunjangan ini menawarkan penghapusan premi yang akan jatuh tempo, jika tertanggung mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket (tergantung kebijakan masing-masing perusahaan Asuransi Jiwa).

    • Penyakit Kritis (Critical Illness)

    Manfaat ini direncakanan untuk menjamin tertanggung jika didiagnosa menderita penyakit kritis sperti kanker, stroke, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal ginjal, dan lain-lain. Manfaat ini menyediakan pembayaran sejumlah jaminanlump sum jika pemegang polis didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis tersebut.

    • Manfaat Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)

    Manfaat tambahan ini dilampirkan bersama polis permanen, namun ini tidak dapat dilampirkan bersama Polis Asuransi Jiwa Berjangka (term policy). Nilai dari manfaat tambahan berjangka ini umumnya berdasarkan rasio dari nilai dasar asuransi jiwa tertanggung, misalnya 3 banding 1 atau 5 banding 1, tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi jiwa.

    • Manfaat Tambahan Rumah Sakit (Hospital Cash / Income Benefit)

    Manfaat ini dberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan tergantung dari jumlah yang diasuransikan. Tunjangan ini menawarkan perawatan rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan.

    • Manfaat Tambahan Suami / Istri dan anak (Spouse and Children Benefit)

    Manfaat ini akan memberikan perlindungan bagi istri / suami dan anak dari tertanggung. Jangka waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir jika sang anak berumur 21 atau 25 tahun. Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberikan fleksibilitas pada anak untuk mengubah asuransi berjangkanya menjadi polis asuransi jiwa individu jika ia mencapai umur tertentu.

    • Manfaat Tambahan Anak (Children Benefit)

    Persyaratan untuk tunjangan ini sama dengan tunjangan suami / istri dan anak (Spouse and Children Benefit)
  • Sumber : http://www.aaji.or.id/InfoCenter/Products.aspx


    Asuransi Unit-Linked 

    Unit-linked, sering disingkat UL, merupakan jenis asuransi jiwa yang terdiri dari komponen asuransi dan komponen investasi yang dipisahkan secara jelas.
    Komponen investasi di dalam unit-linked dikembangkan melalui produk-produk efek yang ada di bursa efek dan bisa dipantau secara terbuka berdasarkan laporan yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Komponen investasi ini membentuk suatu kumpulan dana tunai yang merupakan nilai tunai dari polis UL yang bersangkutan.
    Sedangkan komponen asuransinya merupakan asuransi berjangka yang diperbarui secara berkesinambungan dan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan dari pemegang polis. Asuransi berjangka ini dibiayai dengan cara memotong nilai tunai yang ada di dalam komponen investasi. Jadi, selama komponen investasinya masih ada nilainya ( masih positif ), maka perlindungan asuransinya masih tetap berlaku ( meskipun pemegang polisnya tidak pernah setor premi lagi ).
    Sisi asuransi dari unit-linked tidaklah rumit; yang agak kompleks adalah sisi investasinya. Oleh karena itu penting sekali bagi kita untuk memahami unit-linked ini dengan benar supaya bisa memanfaatkannya secara tepat, serta tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
    Sisi investasi dari unit-linked dikelola menggunakan pola kerja reksadana; bahkan ada yang 100% berupa reksadana yang sudah jadi yang dikeluarkan oleh perusahaan Manager Investasi tertentu. Maka, sebagai langkah awal untuk memahami UL dengan baik adalah memahami terlebih dahulu apa itureksadana.
    Berdasarkan model pembayaran preminya produk UL ini dibagi menjadi dua, yaitu UL Premi Tunggal ( Single Premium ) dan UL Premi Regular ( Regular Premium ).


    Sumber : http://lifeinsurance.web.id/product/ul/unit-linked.html


    Asuransi Tradisional

    1. Asuransi Term


    Asuransi jiwa jangka warsa ( term insurance ) adalah jenis asuransi yang paling awal dibuat dan merupakan dasar dari seluruh program asuransi, dan ini merupakan asuransi murni. Disebut asuransi murni karena tidak ada manfaat lain-lain selain perlindungan asuransi. Tidak ada nilai tunai, tidak ada nilai tabungan, tidak ada bonus. Konsepnya adalah, anda membayar sejumlah premi untuk masa asuransi tertentu ( biasanya 1 tahun ), jika dalam rentang waktu tersebut anda meninggal dunia maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah Uang Pertanggungan kepada ahli waris anda; tetapi jika anda masih hidup sampai akhir kontrak, tidak ada uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sepeserpun. Ini karena premi yang anda bayarkan benar-benar hanya premi risiko yang dipakai untuk bergotong-royong membantu pihak yang terkena musibah, baik pihak itu adalah anda sendiri maupun orang lain. Jadi tidak ada tambahan premi yang dipakai untuk tabungan ataupun investasi. Oleh karena itu asuransi jenis ini preminya sangat murah.
    Coba anda telaah yang berikut ini:
    Di suatu daerah terdapat 1000 orang kepala keluarga yang mempunyai usia sama. Ceritanya mereka melakukan musyawarah bersama. Materi yang dibahas adalah gotong-royong saling membantu untuk meringankan beban keluarga jika ada kepala keluarga yang meninggal. Akhirnya disepakati bahwa kalau ada kepala keluarga yang meninggal maka akan diberi santunan sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan data yang sudah-sudah, diketahui bahwa biasanya di antara 1000 orang ada 2 orang yang meninggal dalam 1 tahun. Oleh karena itu mereka sepakat bahwa masing-masing orang harus membayar iuran sebesar [ ( 100 juta X 2 ) / 1000 ], yaitu Rp 200.000,- yang harus dibayarkan di awal periode.
    Itulah konsep asal asuransi jiwa. Hanya saja untuk sekarang ini, karena program itu dikelola oleh perusahaan yang profesional, maka kemudian melibatkan biaya-biaya untuk penanganannya, meliputi biaya cetak polis, biaya administrasi, dan sebagainya.
    Biasanya perusahaan asuransi menyediakan program asuransi jangka warsa ini untuk masa kontrak 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun.
    Asuransi jenis ini cocok untuk orang yang menginginkan Uang Pertanggungan yang besar dengan pembayaran premi yang sangat murah. Ini juga biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan / majikan yang ingin mengasuransikan karyawan / pegawainya dengan premi yang murah. Itu tentu menguntungkan pihak perusahaan / majikan dan juga menguntungkan pihak karyawan. Seberapa besar perusahaan / majikan berani memberikan santunan kepada keluarga karyawannya jika karyawan itu meninggal ? Tentu tidak terlalu besar. Namun dengan memasukkan uang itu ke perusahaan asuransi, itu dapat menjadi santunan yang berlipat-lipat, lipat-lipat, lipat-lipat,...
    Sebagai gambaran, seorang pria dengan usia 30 tahun, untuk memiliki Uang Pertanggungan sebesar Rp 500 juta, dengan program asuransi jangka warsa ini cukup membayarkan premi sebesar Rp 1 juta untuk masa asuransi ( masa perlindungan ) 1 tahun. Jadi, jika pria itu meninggal dunia dalam rentang waktu 1 tahun itu, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 500 juta, meskipun pria itu hanya membayar premi sebesar Rp 1 juta.
    Ada perusahaan tertentu yang mengizinkan nasabahnya untuk meng-konversi polis jangka warsa ini menjadi polis lain tanpa melalui proses seleksi lagi.//***

    2. Asuransi Dwi Guna

    Asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini biasanya mempunyai masa perlindungan asuransi yang relatif pendek, biasanya 10 tahun sampai 25 tahun. Atau kalau tertanggunya masih muda maka masa asuransinya bisa mencapai 45 tahun; misalnya usia masuknya 20 tahun dan masa asuransinya berakhir pada usia 65 tahun. Biasanya masa asuransi untuk produk jenis endowment ini tidak melewati usia 70 tahun.
    Secara umum produk asuransi jiwa dwiguna ini mempunyai manfaat:
    1. Manfaat meninggal: jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan.
    2. Manfaat hidup: jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi maka pemegang polisnya akan menerima sejumlah Uang Pertanggungan.
    Dalam kenyataan di pasaran produk asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini mempunyai banyak variasi, misalnya yang dikemas sebagai asuransi pendidikan, asuransi pensiun, dan sebagainya. Jadi banyak anggota masyarakat yang ikut program asuransi endowment ini untuk menyiapkan dana pendidikan anak. Demikian juga ada yang ikut program asuransi jenis dwiguna ini untuk mempersiapkan dana pensiun.
    Kemasan yang sangat menarik dari program asuransi jiwa dwiguna ini seringkali dapat membuat orang tidak menyadari bahwa ini adalah program asuransi jiwa. Misalnya ketika orang ditanya apakah sudah punya asuransi jiwa atau belum, ada yang menjawab bahwa mereka tidak mempunyai asuransi jiwa, mereka tidak tertarik dengan asuransi jiwa; tetapi mereka mempunyai program asuransi, katanya untuk anak-anak kalau kelak mereka mau sekolah; jadi mereka membeli program asuransi pendidikan

    3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup

    Asuransi jangka warsa biasanya masih dianggap kurang menarik bagi individu-individu tertentu, karena sepanjang masa kontraknya mereka harus membayar premi terus-terusan setiap tahun. Orang-orang tertentu ada yang rela membayar premi lebih besar asalkan tidak terus-terusan tetapi setelah itu mereka pun masih memiliki perlindungan asuransi. Bahkan bila perlu membayar premi hanya sekali saja tetapi perlindungan asuransinya berlaku seumur hidup. Pertimbangan mereka mau melakukan hal itu adalah demi ketenangan pikiran; tidak perlu memikirkan jadual pembayaran premi tetapi mereka tetap dilindungi asuransi.
    Atas dasar itulah maka muncul produk asuransi jiwa jenis kedua, yaitu yang dinamakan asuransi jiwa seumur hidup ( whole life insurance ). Spesifikasinya secara umum mirip dengan yang menjadi pertimbangan di atas, yaitu pembayaran preminya hanya dilakukan beberapa tahun saja tetapi perlindungan asuransinya berlaku seumur hidup. Bahkan dalam kasus ekstrim pembayaran preminya cukup dilakukan sekali saja, yaitu yang dinamakan premi tunggal ( single premium ).
    Asuransi jiwa seumur hidup ini di Indonesia ada 2 macam, yaitu yang masa asuransinya benar-benar seumur hidup dan satu lagi adalah asuransi yang masa perlindungannya sampai usia 100 tahun ( atau ada juga yang sampai usia 85 tahun ). Untuk yang jenis pertama, yaitu yang perlindungannya benar-benar seumur hidup, maka manfaat asuransinya benar-benar untuk memberikan warisan. Sedangkan untuk yang jenis kedua, apabila tertanggungnya berumur panjang dan sampai akhir masa asuransinya dia masih hidup, maka pada saat itu dia akan menerima Uang Pertanggungan yang dijanjikan di dalam polis.


    Sumber : http://lifeinsurance.web.id/product/produk_asuransi.html



    No comments:

    Post a Comment